SOSIALISASI bantuan Hukum terhadap Anggota Polri tentang Hak, Prosedur dan Perlindungan Hukum bagi Personil Polri.
- byFERI
- August 13, 2025

sosialisasi mengenai “Bantuan Hukum terhadap Anggota Polri: Hak, Prosedur, dan Perlindungan Hukum bagi Personel Polri”. Naskah ini bisa dijadikan sebagai bahan presentasi, modul pelatihan, atau pidato dalam acara Bantuan hukum terhadap anggota Polri merupakan bentuk nyata dari perlindungan institusi kepada personel yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas maupun di luar tugas kedinasan. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar setiap anggota Polri:
-
Mengetahui hak-haknya dalam memperoleh bantuan hukum;
-
Memahami prosedur pengajuan bantuan hukum;
-
Merasakan kehadiran institusi sebagai pelindung dalam menjalankan tugas negara.
-
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri
-
Peraturan Kepala Divisi Hukum Polri tentang Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum
-
Prinsip Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah)
Anggota Polri berhak mendapatkan bantuan hukum apabila:
-
Terlibat perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara;
-
Melaksanakan tugas kedinasan sesuai prosedur namun menghadapi tuntutan hukum;
-
Menjadi korban pencemaran nama baik, fitnah, atau tuduhan tidak berdasar terkait profesi;
-
Menghadapi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum lain.