Media.

Cilegon.

 
August 15, 2025

bantuan Hukum terhadap Anggota Polri tentang Hak, Prosedur dan Perlindungan Hukum bagi Personil Polri

  • Rabu 13 Agustus 2025 di polres cilegon dilakukan sosialisasi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkap No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri Peraturan Kepala Divisi Hukum Polri tentang Teknis Pelaksanaan Bantuan HukumPrinsip Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah) 

    Polri menjamin perlindungan hukum bagi personel yang:

    • Melaksanakan tugas berdasarkan aturan hukum;

    • Bertindak atas dasar perintah pimpinan yang sah;

    • Menghadapi risiko tuntutan atas tindakan dalam rangka penegakan hukum.

    Perlindungan ini diberikan untuk mencegah keraguan personel dalam bertindak tegas, profesional, dan proporsional di lapangan.